Media Berbagi Ilmu

Blog ini terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan berbagi, karena dunia lebih indah apabila kita saling mengisi dan tak lelah mengupgrade diri

Rabu, 26 Oktober 2011

Sekilas tentang PP 71 Tahun 2010, SAP berbasis akrual


Isu terkini didalam pelaksanaan akuntansi keuangan daerah adalah mengenai penerapan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005. Dimana PP 71 merupakan penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual murni meskipun didalam peraturan tersebut juga masih diakomodir pilihan menerapkan basis kas  menuju akrual sebagaimana yang diatur didalam PP nomor 24 tahun 2005 selama masa transisi dimana pelaksanaan akrual murni paling tidak harus diterapkan paling lambat empat (4) tahun setelah peraturan ini diterbitkan.
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan reformasi di bidang akuntansi terutama untuk penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
          Apa yang dimaksud dengan akuntansi berbasis akrual, yaitu suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.

Study #14 IFAC Public Sector Committee (2002) menyatakan bahwa pelaporan berbasis akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.
Jika dibandingkan dengan akuntansi pemerintah berbasis kas menuju akrual, akuntansi berbasis akrual sebenarnya tidak banyak berbeda. Pengaruh perlakuan akrual dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual sudah banyak diakomodasi di dalam laporan keuangan terutama neraca yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  Keberadaan pos piutang, aset tetap, hutang merupakan bukti adanya proses pembukuan yang dipengaruhi oleh asas akrual.
Ketika akrual hendak dilakukan sepenuhnya untuk menggambarkan berlangsungnya esensi transaksi atau kejadian, maka kelebihan yang diperoleh dari penerapan akrual adalah tergambarkannya informasi operasi atau kegiatan. Dalam sektor komersial, gambaran perkembangan operasi atau kegiatan ini dituangkan dalam Laporan Laba Rugi. Sedangkan dalam akuntansi pemerintah, laporan sejenis ini diciptakan dalam bentuk Laporan Operasional atau Laporan Surplus/Defisit.
Dengan demikian, perbedaan kongkrit yang paling memerlukan perhatian adalah jenis/komponen laporan keuangan. Perbedaan mendasar SAP PP 24/2005 dengan SAP Akrual terletak pada PSAP 12 mengenai Laporan Operasional. Entitas pemerintah melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/defisit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan.  Secara ringkas perbedaan komponen laporan keuangan basis akrual dengan basis kas menuju akrual disajikan pada Lampiran II.
Walaupun basis akrual berlaku efektif  untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2010, tetapi apabila entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (pasal 7 PP 71 tahun 2010).

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL
Didalam struktur SAP berbasis akrual berdasar PP 71 Tahun 2010 terdapat tambahan pernyataan standar akuntansi yaitu pada pernyataan PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional, adapun Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)terdiri dari: PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAPN 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAPN 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; dan PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Perbedaan antara PP 71 dengan PP 24 juga terdapat pada komponen laporan keuangan, dimana pada PP 24 terdapat empat (4) jenis laporan keuangan yaitu : 1. Neraca; 2. Laporan Arus Kas; 3. Laporan Realisasi Anggaran; 4. Catatan atas Laporan Keuangan. Didalam PP 71 laporan keuangan yang harus disusun oleh Pemda bertambah menjadi enam (6) jenis laporan keuangan yaitu :Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas Laporan Keuanggan. secara garis besar, penjelasan tentang jenis-jenis laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Meskipun basis yang harus digunakan adalah basis akrual, khusus untuk LRA masih menggunakan cash basis yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja transfer surplus/defisit LRA dan belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Struktur LRA tidak ada perubahan yang terdiri dari: Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer, Surplus/defisit-LRA, Pembiayaan, Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
      Laporan ini melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA, adapun  struktur SAL adalah sebagai berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; danLain-lain

NERACA
Merupakan laporan keuangan yang telah menerapkan basis akrual, karena itu tidak terdapat perbedaan signifikan hanya saja ada sedikit tambahan pos-pos didalam sisi asset dan perubahan format pada sisi ekuitas, dimana ekuitas dana tidak dirinci kedalam EDL, EDI dan EDC tapi merupakan jumlah total selisih antara asset dan kewajiban, perubahan itu jadi membuat format neraca lebih sederhana. format neraca terdiri dari Aset, Kewajiban dan Ekuitas (tanpa dirinci lebih lanjut ke EDL, EDI, EDC)

LAPORAN OPERASIONAL
          Format laporan operasional terdiri dari : Pendapatan-LO dari kegiatan operasional, Beban dari kegiatan operasional, Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada, Pos luar biasa, bila ada, Surplus/defisit-LO. perbedaan signifikan  LO dan LRA terletak pengakuan belanja dan beban. Diatas telah dijelaskan bahwa penyusunan LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dari kas daerah, juga pendapatan diakui pada saat diterima dikas daerah. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional adalah juga meliputi kewajiban/biaya yang timbul meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat apakah kas tersebut sudah keluar atau belum dari kas daerah. hal yang sama juga berlaku pada pengakuan pendapatan yaitu pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut. Pengertian timbulnya hak tersebut  perlu dijelaskan bahwa timbulnya harus  ditandai dengan suatu dokumen yang menyatakan bahwa benar-benar hak tersebut diperkirakan dapat direalisasikan. Dalam pengertian ini tidak termasuk potensi-potensi sumber-sumber daya yang belum dieksploitasi (national resources), misalnya kandungan minyak, kandungan batu bara, ikan, hutan, dan sebagainya. 

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: Ekuitas awal Surplus/Defisit LO pada periode bersangkutan, dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dana

HUBUNGAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN
PP 71 mengakomodasi dua jenis pelaporan, yaitu laporan pelaksanaan anggaran dan laporan financial. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Sedangkan laporan financial terdiri dari neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan dan laporan perubahan ekuitas.

STRATEGI PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL (PP 71 2010)
Didalam menerapkan PP 71, hendaknya setiap pemda merumuskan strategi yang dimulai dari aturan pelaksanaan menyangkut penyiapan aturan pelaksanaan dan kebijakan akuntansi, kemudian pengembangan sistem akuntansi dan TI, pengembangan kapasitas SDM, semua itu harus disosialisasikan agar ada keseragaman pandangan didalam pelaksanaan teknis akuntansi diseluruh SKPD.
Demikian sekilas tentang penerapan PP 71, semoga dapat memberikan gambaran umum tentang persiapan apa yang harus dilakukan didalam masa transisi penerapan SAP berbasis akrual.


Selasa, 25 Oktober 2011

Kegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan SKPD

Terkait dengan fungsi pembinaan penatausahaan keuangan SKPD dalam rangka menuju pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, bidang akuntansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2008 telah menjadwalkan secara rutin program kegiatan pembinaan kepada satuan kerja perangkat daerah. Karena begitu luasnya wilayah kabupaten kapuas dengan total luas 29.842 km persegi, jumlah SKPD mencapai 57 SKPD dengan 23 kecamatan, 208 desa dan 4 kelurahan, kegiatan tersebut dibagi dalam empat (4) tahap. Tahap pertama, adalah pembinaan yang dilakukan kecamatan-kecamatan yang berada pada jalur lintas selatan, tahap kedua untuk SKPD-SKPD dalam kota dipusatkan di Kantor Camat Putussibau Selatan, tahap tiga dilakukan pembinaan untuk SKPD-SKPD kecamatan yang berada pada jalur lintas utara yaitu jalur yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan perbatasan malaysia-indonesia dan terakhir untuk SKPD-SKPD dalam kota yang dipusatkan dikantor camat Putussibau Utara. 

Pembinaan yang telah berlangsung selama ini telah memberikan dampak positif, dengan meningkatnya kemampuan rekan-rekan di SKPD-SKPD dalam melaksanakan sistem akuntansi sampai penyusunan laporan keuangan meskipun tidak sempurna tetapi paling tidak apa yang menjadi kewajiban SKPD untuk membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dapat terlaksana sesuai ketentuan. Kedepannya, semoga kegiatan tersebut terus berlanjut dan mendapatkan respon yang positif dari semua pihak terkait.


Senin, 24 Oktober 2011

Action Plan menuju WTP

Pertemuan antara BPK-RI dengan kabupaten-kabupaten kota se kalbar pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2011 minggu lalu dengan tujuan untuk merumuskan langkah-langkah menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dimana selama ini, penilaian dari BPK-RI selaku Pemeriksa Keuangan Pemerintah telah menjadi cambuk bagi pemda-pemda untuk terus menerus memperbaiki pengelolaan keuangannya, kenapa? karena kualitas laporan keuangan pemda tercermin melalu penilaian atau opini yang diberikan oleh BPK-RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah setelah melalui proses pemeriksaan yang meliputi penilaian terhadap kepatuhan atas perundang-undangan dan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan prinsip berterima umum yang digunakan sebagai acuan bagi pemerintah didalam menyusun laporan keuangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban negara/daerah atas penggunaan dana APBN/APBD. 

Ada beberapa hal yang disorot didalam temuan pemeriksaan BPK-RI yang juga menjadi masalah umum hampir disemua kabupaten. Pertama masalah aset tetap yang disoroti terutama adalah pengelolaan dan penatausahaan aset tetap selama ini masih belum memadai akibat beberapa faktor, kendala SDM para bendahara barang yang masih belum terbina dengan baik sehingga minimnya pengetahuan dan ketrampilan mereka tentang bagaimana menatausaha aset tetap mulai dari tahap inventarisir sampai perlakuan akuntansi atas aset tetap tersebut. Tidak tertibnya penggunaan aset tetap juga menjadi penyumbang terbesar masalah aset tetap tersebut sehingga mengakibatkan banyak terjadi pencatatan ganda aset tetap, tidak terdeteksi keberadaan aset tetap dan pemakaian aset tetap tidak sesuai peruntukan. Selain itu banyak ditemukan aset tetap tanah yang masih belum bersertifikat dan bernilai nihil, hal tersebut semakin menyulitkan para pemegang barang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian mengenai penatausahaan persediaan bahan habis pakai terkait teknis pencatatan atau akuntansi persediaan belum mencerminkan kondisi sebenarnya, kesalahan penganggaran pembayaran kepada pihak ketiga pada belanja barang dan jasa yang seharusnya dianggarkan didalam pembiayaan, banyak belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat namun belum melalui proses yang benar karena belum disertai berita acara hibah dari kepala daerah kepada masyarakat.

Masalah lainnya adalah tidak tertibnya pengelolaan keuangan sehingga mengakibatkan masih banyak terjadi keterlambatan para bendahara didalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atau SPJ kepada PPKD. Bantuan sosial yang belum dilengkapi dengan SPJ, dan masalah-masalah klasik lainnya yang hampir sama disetiap kabupaten memberikan kontribusi atas opini tidak wajar, disclaimer, wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dengan kondisi-kondisi diatas, setiap pemangku keputusan didalam birokrasi sampai pelaksana teknis hendaknya sungguh-sungguh memegang teguh komitmen untuk melaksanakan action plan perbaikan dan tindak lanjut, mencari solusi bagi permasalah yang terjadi tidak saja dari segi perbaikan sumber daya manusianya, namun juga bagaimana memperbaiki birokrasi dengan motto " The Right Man on The Right Place", memberikan reward and punishment agar kita para pelaksana roda pemerintahan benar-benar taat pada aturan yang berlaku, memperbaiki kinerja dan mampu merumuskan strategi yang benar-benar sanggup memecahkan masalah dimasa yang akan datang. Barulah kita akan bisa menyusun laporan keuangan yang berkualitas sehingga mencapai opini " Wajar Tanpa Pengecualian " bukanlah sesuatu yang mustahil. Memang Opini BPK-RI bukanlah segalanya karena kadang opini tergantung juga dari objektifitas dan kualitas pemeriksaan,dimana obyek pemeriksaan berdasarkan sample dalam arti kata tidak mencakup seluruh SKPD sehingga mungkin ada yang terlewati tetapi sudah pasti hasil pemeriksaan akan menjadi dasar-dasar oleh berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan penting untuk arah pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana tuntutan masyarakat sehingga tingkat risiko kebocoran uang negara bisa teratasi paling tidak diminimalisir dan komitmen bersama kita adalah menuju Wajar Tanpa Pengecualian,melalui ketaatan dan kepatuhan pada undang-undang dan peningkatan kualitas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Minggu, 27 Maret 2011

Pelaksanaan Akuntansi Keuangan Daerah

Untuk melakukan penyusunan laporan keuangan, Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)sebagai entitas pelaporan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi. Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian proses dirmulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Proses tersebut didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu. Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi:
 
1. prosedur akuntansi penerimaan kas;
2. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
3. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
4. prosedur akuntansi selain kas.
 
Sistem akuntansi pemerintahan daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yangmengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPKD. Sistem akuntansi SKPD dilaksanakan oleh PPK-SKPD. PPK-SKPD mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
1. laporan realisasi anggaran;
2. neraca;
3. laporan arus kas; dan
4. catatan atas laporan keuangan.
 
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas akuntansi menyusun laporan keuangan yang meliputi:
 
1. laporan realisasi anggaran;
2. neraca; dan
3. catatan atas laporan keuangan.


Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemda

Setelah kita mengetahui sedikit  tentang sejarah dan perkembangan akuntansi, mulai dari apa yang dimaksudkan dengan ilmu akuntansi, manfaat dan tujuan dari pelaksanaan akuntansi, siapa saja yang membutuhkan akuntansi dan bagaimana potensi akuntansi dimasa depan. Kini kita mencoba mengenal bagaimana teknis didalam proses akuntansi yang disebut sistem akuntansi.
sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang disediakan bagi perusahaan atau suatu organisasi bisnis. Sistem akuntansi yang diterapkan dalam perusahaan besar sangat kompleks. Kompleksitas sistem tersebut disebabkan oleh kekhususan dari sistem yang dirancang untuk suatu organisasi bisnis sebagai akibat dari adanya perbedaan kebutuhan akan informasi oleh manajer, bentuk dan jalan transaksi laporan keuangan. Sistem akuntansi terdiri atas dokumen bukti transaksi, alat-alat pencatatan, laporan dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksi serta melaporkan hasilnya. Operasi suatu sistem akuntansi meliputi tiga tahapan:
  • Harus mengenal dokumen bukti transaksi yang digunakan oleh perusahaan, baik mengenai jumlah fisik mupun jumlah rupiahnya, serta data penting lainnya yang berkaitan dengan transaksi perusahaan.
  • Harus mengelompokkan dan mencatat data yang tercantum dalam dokumen bukti transaksi kedalam catatan-catatan akuntansi.
  • Harus meringkas informasi yang tercantum dalam catatan-catatan akuntansi menjadi laporan-laporan untuk manajemen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Desain Sistem
Sistem akuntansi harus dirancang untuk memenuhi spesifikasi informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan, asalkan informasi tersebut tidak terlalu mahal. Dengan demikian, pertimbangan utama dalam merancang sistem akuntansi adalah keseimbangan antara manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh informasi tersebut.
Agar efektif, laporan yang disajikan oleh sistem akuntansi harus dibuat secara tepat waktu, jelas dan konsisten. Laporan yang disajikan dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai agar dapat digunakan sebagai pertimbangan didalam pengambilan keputusan.
Desainer (perancang) sistem harus memiliki pengetahuan untuk membedakan sistem akuntansi dan metode pemrosesan data baik pemrosesan data secara manual maupun dengan menggunakan komputerisasi. Kemampuan untuk membedakan pemrosesan transaksi secara manual dan komputer cukup penting, karena pada organisasi bisnis tertentu tidak semua transaksi dapat di proses dengan komputer dan kemampuan desainer sistem dalam mengevaluasi alternatif-alternatif yang dipertimbangkan pengetahuan akan prinsip-prinsip dasar sistem akuntansi. Singkatnya, prinsip dasar yang terkandung dalam sistem akuntansi yang baik kemungkinan besar sistem yang dirancang pada perusahaan tertentu akan mengalami kesulitan ketika diterapkan.
Implementasi Sistem
Implementasi sistem bukan hanya merupakan tanggung jawab personel yang ada pada bagian tertentu, tetapi semua personil harus bertanggung jawab terhadap pengoperasian sistem. Pengoperasian sistem harus secara hati-hati dan selalu dilakukan supervisi atas sistem tersebut sebelum dioperasikan sepenuhnya.
Buku Besar Pembantu
Buku ini biasa juga disebut buku tambahan. Buku pembantu ini disediakan untuk rekening-rekening buku besar yang membutuhkan perincian, misalnya: piutang dagang, utang dagang dan persediaan barang dagangan. Dari buku pembantu ini dapat disusun daftar mengenai rekening yang bersangkutan pada setiap tanggal yang dikehendaki (biasanya akhir bulan atau akhir tahun).

Jurnal Khusus
Sesuai dengan namanya, jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat kelompok transaksi-transaksi yang sejenis. Pengelompokkan transaksi-transaksi yang sejenis bergantung pada aktivitas perusahaan yang bersangkutan. Meskipun telah disediakan jurnal-jurnal khusus, perusahaan tetap membutuhkan jurnal umum yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat didalam jurnal khusus, dan juga untuk keperluan membuat jurnal penyesuaian, jurnal penutupan dan koreksi pembukuan. Format dan cara pemakaian jurnal-jurnal khusus berbeda dengan jurnal umum. Perubahan tersebut dimaksudkan agar pengerjaan jurnal dan pembukuan dari jurnal ke buku besar dapat dilakukan secara lebih efisien. Berikut adalah beberapa jurnal khusus yang biasa
digunakan:
  • Jurnal Penjualan merupakan jurnal yang khusus digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan secara kredit. Penjualan secara tunai biasanya tidak dimasukkan dalam jurnal ini karena dalam transaksi penjualan tunai terjadi penerimaan kas, sehingga penjualan tunai biasanya dicatat dalam jurnal penerimaan kas.
  • Jurnal Penerimaan Kas merupakan jurnal yang disediakan khusus untuk mencatat transaksi penerimaan kas. Untuk menghemat waktu pencatatan, maka jurnal ini dirancang dengan meanyediakan sejumlah kolom dan hanya total setiap rupiah yang dibukukan kedalam buku besar.
  • Jurnal Umum digunakan untuk mencatat penyesuaian pembukuan, penutupan pembukuan, koreksi dan transaksi-transaksi lainnya yang tidak dapat dicatat didalam jurnal khusus.
(sumber : Wikipedia, dengan daftar Pustaka Yusuf Haryono. Dasar-dasar Akuntansi. STIE YKPN. Yogyakarta.1997. Sugiarto. Pengantar Akuntansi. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka. Jakarta. 2002)

Sistem akuntansi Sektor Publik

Diatas telah diuraikan mengenai sistem akuntansi yang umum berlaku dalam dunia bisnis. Sebagaimana tulisan saya pada posting yang lalu, bahwa akuntansi saat ini telah berkembang sedemikian pesat dan kompleksnya sesuai dengan tujuan pemakai. Bukan hanya diterapkan pada sector bisnis namun saat ini telah pula menjadi dasar bagi pertanggungjawaban sektor publik khususnya pemerintah sebagai penyelenggara Negara yang dipercayakan untuk melaksanakan amanat rakyat.

Pertanggungjawaban dalam bentuk laporan keuangan berupa neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan dibutuhkan oleh stakeholder untuk menilai kinerja dan kepatuhan terhadap undang-undang setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara untuk memperoleh opini, Wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan disclaimer atau tidak memberikan pendapat. 

Peran sistem akuntansi disini adalah bagaimana praktek akuntansi dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sehingga pihak stakeholder dapat membuat keputusan yang tepat dimasa yang akan datang. Disini saya akan focus pada sistem akuntansi pemerintah daerah, karena seiring dengan reformasi pengelolaan keuangan dengan terbitnya UU Keuangan Negara (UU No.17/2003, 5 April 2003), UU Perbendaharaan Negara (UU No.1/2004, 14 Januari 2004) Menggantikan ICW & RAB, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No.15/2004, 19 Juli 2004), Menggantikan IAR,  UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No.25/2004), UU Perimbangan Keuangan antara PP dan Pemda (UU No 33/2004) sebagai Penyesuaian UU No 25/1999.

Desentralisasi kekuasaan kepada daerah, pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban keuangan sampai pada Satuan Kerja pemerintah daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan merupakan dasar penerapan sistem akuntansi keuangan daerah kewajiban menyampaikan laporan keuangan membutuhkan suatu standar acuan dalam membangun sistem akuntansi pemerintahan yang berterima umum. Oleh karena itu, disusunlah Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2004 oleh Komite Standar Akuntansi yang mengatur dan menjadi pedoman didalam penyusunan laporan keuangan dan praktek pelaksanaan akuntansi secara seragam untuk seluruh Indonesia.

Untuk selanjutnya, penerapan sistem akuntansi pemda menghadapi kendala-kendala klasik seperti kendala sumber daya manusia yang memahami praktek akuntansi. Dari seluruh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan sistem akuntansi sampai menghasilkan laporan keuangan, mungkin tidak sampai separohnya yang benar-benar memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau paling tidak memahami praktek akuntansi yang lazim. Akibatnya adalah buruknya kualitas laporan keuangan yang dihasilkan karena secara keseluruhan pemda merupakan satu kesatuan atau sistem yang terdiri dari sub-sub sistem, gangguan pada salah satu sub sistem akan mempengaruhi kinerja pemda sebagai sistem. Oleh karena itu, analisis jabatan untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat amat sangat diperlukan demi perbaikan sistem akuntansi kedepannya, dan berdasarkan pengalaman penulis bahwa selama ini penunjukan pejabat penatausahaan keuangan tingkat SKPD masih belum maksimal, masih banyak tugas yang harus dilakukan oleh PPK ternyata dilaksanakan oleh bendahara, sehingga menambah beban kerja pejabat bersangkutan dan semakin memperburuk kualitas laporan keuangan dari segi waktu, ketepatan dan kebenaran data yang disampaikan. Namun disatu sisi, bahwa terdapat dampak positif bagi bendahara-bendahara yang melaksanakan tugas PPK, yaitu menambah experience namun dari segi obyektifitas hal tersebut menciptakan dualisme pekerjaan dan membuktikan masih rendahnya pemahaman pejabat yang ditunjuk terhadap tugas dan tanggungjawab yang bersangkutan. Padahal PPK adalah orang yang ditetapkan sebagai pelaksana sistem akuntansi SKPD dan wajib melakukan penyusunan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada SKPKD paling lambat dua (2) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk digabung menjadi laporan keuangan pemda yang kemedian disampaikan kepada BPK-RI setelah direviu oleh inspektorat kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan selama dua bulan.


Latar Belakang dan perkembangan Ilmu Akuntansi

Pada tulisan saya sebelumnya, bahwa akuntansi sebenarnya adalah ilmu terapan yang sederhana dan berkembang sesuai dengan kebutuhan pemakainya, oleh karena itu akuntansi disebut juga seni pencatatan. Bagaimana sih sejarah ilmu akuntansi sampai akhirnya bisa ke tahap yang kita kenal saat ini, bukan hanya merupakan bagian penting dari kebutuhan pelaku bisnis swasta tetapi juga sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah, dimana melalui pertanggungjawaban keuangan tersebut dapat nilai keberhasilan dan kegagalan suatu institusi dengan demikian dapat diambil kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan yang tepat dimasa yang akan datang.

Saya menemukan tulisan menarik dari sebuah blog diwordpress tentang sejarah akuntansi yang ditulis oleh pemiliknya yaitu fahmi baharun. Akuntansi berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Sejarah perkembangan pemikiran akuntansi (accounting thought) dibagi dalam tiga periode: tahun 4000 SM – 1300 M; tahun 1300 – 1850 M, dan tahun 1850 M sampai sekarang. Masing-masing periode memberi kontribusi yang berarti bagi ilmu akuntansi. Pada periode pertama akuntansi hanyalah bentuk record-keeping yang sangat sederhana, maksudnya hanyalah bentuk pencatatan dari apa saja yang terjadi dalam dunia bisnis saat itu. Periode kedua merupakan penyempurnaan dari periode pertama, dikenal dengan masa lahirnya double-entry bookkeeping. Pada periode terakhir banyak sekali perkembangan pemikiran akuntansi yang bukan lagi sekedar masalah debit kiri – kredit kanan, tetapi sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi yang luar biasa juga berdampak pada perubahan ilmu akuntansi modern (Basuki, 2000 : 173). Pengguna akuntansi juga bervariasi, dari yang sekedar memahami akuntansi sebagai: 1) alat hitung menghitung; 2) sumber informasi dalam pengambilan keputusan; 3) sampai ke pemikiran bagaimana akuntansi diterapkan sejalan dengan (atau sebagai bentuk pengamalan) ajaran agama. Bila dihubungkan dengan kelompok usaha kecil dan menengah tampaknya pemahaman terhadap akuntansi masih berada pada tataran pertama dan kedua yaitu sebagai alat hitung-menghitung dan sebagai sumber informasi untuk
pengambilan keputusan (Basuki, 2000 : 174). Informasi akuntansi merupakan alat yang digunakan oleh pengguna informasi untuk pengambilan keputusan (Nicholls dan Holmes, 1988 : 57), terutama oleh pelaku bisnis. Dimana informasi akuntansi diharapkan dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang bisa mengukur dan mengkomunikasikan informasi keuangan tentang kegiatan ekonomi. Informasi akuntansi sangat diperlukan oleh pihak manajemen perusahaan dalam merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi perusahaan. Informasi akuntansi yang dihasilkan dari suatu laporan
keuangan berguna dalam rangka menyusun berbagai proyeksi, misalnya proyeksi kebutuhan uang kas di masa yang akan datang. Dengan menyusun proyeksi tersebut secara tidak langsung akan mengurangi ketidakpastian, antara lain mengenai kebutuhan akan kas (Sutapa, Rusdi, dan Kiryanto, 2001 : 200). Informasi akuntansi berhubungan dengan data akuntansi atas transaksitransaksi keuangan dari suatu unit usaha, baik usaha jasa, dagang maupun manufaktur. Supaya informasi akuntansi dapat dimanfaatkan oleh manajer atau pemilik usaha, maka informasi tersebut disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan.
 
Kemudian hasil browsing saya diwikipedia menemukan uraian yang lebih melengkapi isi artikel tersebut  bahwa Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.

Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).

Sabtu, 26 Maret 2011

Belajar dasar Akuntansi

Mendengar kata akuntansi, bagi sebagian orang akan terbayang sederet angka, hitungan-hitungan yang memusingkan kepala, debet kredit, penerimaan pengeluaran, saldo, jurnal, buku besar sampai dengan laporan keuangan. Kedengarannya rumit ya, padahal akuntansi adalah hal yang simple dalam hidup kita sehari-hari. Semua orang tanpa ia sadari selalu melakukan proses akuntansi dalam kehidupannya, ada banyak orang telah menerapkan ilmu akuntansi secara sederhana dengan melakukan pencatatan atas semua transaksi yang dilakukannya, baik untuk transaksi penerimaan yang terkait dengan semua uang yang kita dapatkan dari usaha dan pekerjaan kita maupun transaksi pengeluaran saat kita membeli sesuatu. Tujuan dari pencatatan tersebut adalah agar kita dapat memantau hasil dari pekerjaan kita selama periode tertentu untuk menilai sejaumana peningkatan kekayaan, kemudian pencatatan pengeluaran bertujuan untuk menilai seberapa baik kita menggunakan penghasilan kita dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, sebetulnya akuntansi adalah hal yang cukup sederhana untuk dipahami dan diterapkan didalam kehidupan sehari-hari, bahkan bagi orang awam sekalipun. Hanya saja, ilmu akuntansi kemudian berkembang seiring dengan semakin kompleksnya transaksi yang dilakukan didalam suatu bidang usaha atau pelaku dari akuntansi itu sendiri.  Oke...untuk lebih jauh kita memahami akuntansi kita harus menguasai konsep dasar dari ilmu akuntansi.Kita mulai dari pengertian akuntansi.

Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Praktek akuntansi sendiri bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemakainya, oleh karena itu akuntansi bukan hanya dikatakan sebagai ilmu mencatat namun juga adalah seni karena itu bisa jadi sangat menarik untuk dipelajari dan diterapkan.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Menghitung terkait dengan menghitung semua transaksi yang dilakukan agar dapat diukur secara moneter dan mempertanggungjawabkan terkait dengan pelaporan hasil penghitungan tersebut secara benar dalam bentuk laporan keuangan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis, menarik ya..jadi akuntansi bukan hanya terkait dengan penghitungan dan pelaporan tetapi juga laporan keuangan tersebut bisa digunakan sebagai dasar didalam membuat keputusan. 

Contoh sederhana, seorang ibu rumah tangga dengan melihat catatan transaksi hariannya bisa menilai kondisi keuangan keluarga saat ini, apabila nilai kekayaan bersih keluarga dirasakan tidak memadai maka si ibu pasti akan memutuskan untuk mengerem pengeluaran-pengeluaran yang bersifat tidak urgent atau tidak penting dan lebih memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan yang paling primary seperti sandang pangan,kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Demikian juga halnya dengan keputusan-keputusan bisnis yang telah menerapkan ilmu akuntansi secara profesional, tujuan akhir dari proses akuntansi adalah merupakan fungsi utama dari akuntansi itu sendiri yaitu sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan suatu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi. Di atas telah dijelaskan bahwa tujuan akhir dari proses akuntansi adalah informasi, ..informasi yang seperti apakah itu?

Informasi terkait dengan laporan sebagai produk akhir dari siklus akuntansi, mulai dari jurnal yaitu pencatatan harian terhadap semua transaksi secara kronologis sesuai dengan tanggal transaksi yang kemudian dipindahkan kedalam rekening masing-masing buku besar melalui buku pembantu yang akhirnya pada akhir suatu periode akuntansi biasanya per 31 desember akan menghasilkan laporan keuangan yang untuk bisnis laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

Kemudian, selain dari akuntansi yang kita kenal awam diterapkan oleh lembaga-lembaga pelaku bisnis swasta, kita juga mengenal akuntansi sektor publik sebagai proses pertangunggjawaban kinerja dalam bidang pemerintahan terhadap penggunaan anggaran atau dana yang berasal dari publik. Dimana pertanggungjawaban berupa laporan keuangan tersebut akan digunakan oleh para stakeholder dalam menilai kinerja aparatur pemerintahan untuk mengevaluasi sejauhmana keberhasilan dan kegagalan para pelaku pelayanan publik. Siapakah stakeholder tersebut? mereka adalah pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kinerja pemerintah,pihak-pihak tersebut bisa berasal dari internal organisasi. Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar. Contohnya manajemen membutuhkan informasi akuntansi untuk membuat keputusan yang baik dan benar dimasa depan, apakah suatu program dan kegiatan telah dilaksanakan secara tepat sasaran dan berdayaguna bagi masyarakat, kemudian apakah aparatur yang melaksanakan kegiatan tersebut cukup kompeten, bagaimana tingkat kepatuhan pelaksanaan suatu kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai dalam satuan moneter dan sebagainya. Kemudian dari penilaian tersebut akan digunakan sebagai dasar didalam membuat kebijakan-kebijakan dimasa depan, untuk menganalisis sumber daya manusia yang tepat, kemudian program kegiatan apa yang yang harus diprioritaskan, bagaimana solusi untuk mencegah dan memperbaiki kegagalan dimasa yang akan datang, rencana investasi daerah, penggalian potensi daerah dan lain-lain

Kemudian ada pihak-pihak eksternal yang berfungsi sebagai kontrol terhadap kinerja aparatur pemerintah, yaitu masyarakat itu sendiri baik dalam bentuk lembaga maupun secara individu untuk mengkritisi dan mengawasi penggunaan dana publik agar dimanfaatkan secara baik dan benar sesuai dengan peruntukan dalam program dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.Baiklah, untuk malam ini cukup sekian pelajaran akuntansinya..besok-besok saya akan coba mencari artikel yang lebih mantap lagi untuk melengkapi pemahaman kita terhadap akuntansi..caile..gayanya...