Ada beberapa tambahan laporan keuangan berdasarkan PP 71 tahun
2010, dimana formatnya dapat dilihat dibawah ini:
Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
(SAL)
PEMERINTAH DAERAH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Per 31 Desember 20X1 dan 20X0
|
Format
Laporan Perubahan Ekuitas :
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
|
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
|
Untuk Periode Yang Berakhir Sampai
dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0
|
No.
|
Uraian
|
20X1
|
20X0
|
1
|
Ekuitas Awal
|
|
|
2
|
Surflus/Defisit - LO
|
|
|
3
|
Dampak Kumulatif Perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
|
|
|
4
|
Koreksi Nilai Persediaan
|
|
|
5
|
Selisih revaluasi asset tetap
|
|
|
6
|
Lain-lain
|
|
|
7
|
Ekuitas Akhir
|
|
|
Sedangkan
struktur laporan operasional adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan-LO
dari kegiatan operasional;
b. Beban
dari kegiatan operasional ;
c. Surplus/defisit
dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d. Pos
luar biasa, bila ada;
e. Surplus/defisit-LO.
f. Penambahan
pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar
ini mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil
operasi suatu entitas pelaporan. Demikian
secara garis besar format laporan keuangan tambahan berdasarkan PP 71 Tahun
2010 yang harus dibuat oleh pemerintah daerah.