Media Berbagi Ilmu

Blog ini terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan berbagi, karena dunia lebih indah apabila kita saling mengisi dan tak lelah mengupgrade diri

Minggu, 09 September 2012

Format Laporan Keuangan PP 71 Tahun 2010


Ada beberapa tambahan laporan keuangan berdasarkan PP 71 tahun 2010, dimana formatnya dapat dilihat dibawah ini:

Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)


PEMERINTAH DAERAH
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Per 31 Desember 20X1 dan 20X0

No.
Uraian
20X1
20X0
1
Saldo Anggaran Lebih Awal


2
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan


3
                  Subtotal (1 - 2)


4
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)


5
                  Subtotal (3 + 4)


6
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya


7
Lain-lain


8
                 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7)







Format Laporan Perubahan Ekuitas :

  
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Untuk Periode Yang Berakhir Sampai dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0
No.
Uraian
20X1
20X0
1
Ekuitas Awal


2
Surflus/Defisit - LO


3
Dampak Kumulatif Perubahan kebijakan/kesalahan mendasar


4
Koreksi Nilai Persediaan



5
Selisih revaluasi asset tetap



6
      Lain-lain



7
Ekuitas Akhir



Sedangkan struktur laporan operasional adalah sebagai berikut :
a.       Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b.      Beban dari kegiatan operasional ; 
c.       Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d.      Pos luar biasa, bila ada;
e.       Surplus/defisit-LO.
f.       Penambahan pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar ini mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil operasi  suatu entitas pelaporan. Demikian secara garis besar format laporan keuangan tambahan berdasarkan PP 71 Tahun 2010 yang harus dibuat oleh pemerintah daerah.


Jumat, 07 September 2012

Sistem dan Kebijakan Akuntansi Daerah

Sebagai tindak lanjut penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, agar setiap satuan kerja perangkat daerah memiliki pedoman dan keseragaman didalam penyusunan laporan keuangan SKPD maka telah dilakukan revisi kebijakan akuntansi yang lama, dimana memang didalam peraturan tersebut belum mengatur secara detail tentang teknis akuntansi keuangan. Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, maka yang lama tidak berlaku lagi diganti dengan isi peraturan yang juga mengatur secara teknis pelaksanaan akuntansi daerah. Isinya sudah cukup lengkap, sampai kepada teknis atribusi, jurnal, kapitalisasi, stock opname terutama bagaimana pengakuan, penilaian, pengukuran dan penyajiannya transaksi akuntansi didalam laporan keuangan SKPD, SKPKD dan Kabupaten. Tidak lama lagi peraturan Kepala Daerah tersebut akan dibagikan ke seluruh SKPD sebagai acuan bagi mereka dalam menyusun laporan keuangan 2012, bila ada yang tertarik untuk mengakses soft copy dipersilakan datang ke Bidang Akuntansi.

Kamis, 06 September 2012

Pemberian Hibah dan Bansos


Salah satu temuan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah yang paling sering muncul dan menjadi masalah didalam pengelolaan keuangan daerah yaitu masalah pemberian hibah dan bansos. Mulai seringkali terjadi penerima hibah dan bansos tidak jelas sampai ketidakmengertian penerima dalam meng SPJ kan bantuan tersebut sehingga kerapkali terjadi bahwa hal tersebut menjadi temuan BPK-RI dalam memeriksa kewajaran pengelolaan keuangan daerah. Untuk itulah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. 

Poin-poin penting didalam peraturan ini adalah bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang lama, pemberian hibah dan bansos ditetapkan dnegan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Pencairan uang menggunakan mekanisme LS, dalam hal nilai bansos sebesar Rp. 5.000.000,- dapat menggunakan Tambah uang .

Dan yang paling penting adalah tentang pertanggungjawaban bansos, dimana pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a.    Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah;
b.   keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c.    pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan  sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.   bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Demikian, untuk lengkapnya silakan di Browsing peraturan tersebut, selamat belajar!