Media Berbagi Ilmu

Blog ini terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan berbagi, karena dunia lebih indah apabila kita saling mengisi dan tak lelah mengupgrade diri

Kamis, 26 September 2013

Kebijakan Akuntansi dan Sisdur Akuntansi Keuangan Daerah

Saya akan mencoba berbagi terkait penyusunan Kebijakan Akuntansi dan Sistem dan Prosedur akuntansi daerah melalui link yang saya sertakan dalam postingan kali ini, semoga bermanfaat. salam

https://www.facebook.com/groups/163627067171494/

Kamis, 07 Maret 2013

Joke Pegawai Daerah dan Pusat

Seorang pejabat Pusat di sebuah Kementerian diundang untuk menjadi Narasumber pada sebuah seminar keuangan daerah yang diselenggarakan oleh salah satu SKPD Pemda. Sang Narasumber ditengah pembahasan materi  memberikan dorongan semangat kepada para pegawai daerah agar melakukan tugasnya dengan baik agar pengelolaan daerah bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

" Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu..tugas pegawai daerah sama pentingnya dengan tugas kami pegawai yang berada di pusat karena langsung berhadapan dengan masyarakat ..."

Seorang ibu tiba-tiba nyeletuk menanggapi pernyataan narasumber tersebut.." Kalau begitu pak, harusnya penghasilan pegawai daerah juga harusnya ikut diremunerasi dong pak..karena tanggung jawab kami tak kalah berat dan penting dengan tugas pegawai pusat..."...


Selasa, 05 Februari 2013

Aset Tetap yang bikin pening

Hampir sebagian besar temuan BPK RI terkait Laporan Keuangan Daerah tak pernah lupa untuk mengkritisi mengenai pengelolaan Aset Tetap Daerah. Dari kelengkapan dokumen yang amburadul dan tak jelas, status kepemilikan dan pemanfaatan yang juga rancu dan sulit ditelusuri sampai perlakuan akuntansi untuk mengakui, mengukur dan menyajikan didalam laporan keuangan daerah seringkali menjadi sorotan Pemeriksa LKPD.

Kenapa demikian? ada beberapa faktor yang melatarbelakangi, antara lain karena minimnya pengetahuan bendahara barang tentang penatausahaan aset tetap kadang menimbulkan friksi antara bendahara barang dengan PPK yang menyusun laporan keuangan. Biasanya bendahara barang hanya mencatat saja barang yang ada tanpa memperhatikan status kepemilikan barang itu sebelumnya, berapa nilai yang harus dikapitalisasi sesuai SAP dan kelengkapan dokumen pendukung sehingga adakala barang dicatat dua kali pada SKPD yang berbeda sementara pada saat menyusun laporan keuangan PPK SKPD harus memperhatikan ketentuan akuntansi baik mengenai pengakuan, pengukuran, penilaian dan penyajian aset tetap. Hal tersebutlah yang seringkali menjadi akar masalah kenapa penatausahaan aset tetap amburadul dan kerap jadi temuan BPK-RI, tapi baiknya hal tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah daerah didalam melakukan perbaikan-perbaikan dimasa depan agar daerah memiliki database aset tetap yang valid, kredibel dan bisa diyakini kebenarannya. 

Minggu, 09 September 2012

Format Laporan Keuangan PP 71 Tahun 2010


Ada beberapa tambahan laporan keuangan berdasarkan PP 71 tahun 2010, dimana formatnya dapat dilihat dibawah ini:

Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)


PEMERINTAH DAERAH
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Per 31 Desember 20X1 dan 20X0

No.
Uraian
20X1
20X0
1
Saldo Anggaran Lebih Awal


2
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan


3
                  Subtotal (1 - 2)


4
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)


5
                  Subtotal (3 + 4)


6
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya


7
Lain-lain


8
                 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7)







Format Laporan Perubahan Ekuitas :

  
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Untuk Periode Yang Berakhir Sampai dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0
No.
Uraian
20X1
20X0
1
Ekuitas Awal


2
Surflus/Defisit - LO


3
Dampak Kumulatif Perubahan kebijakan/kesalahan mendasar


4
Koreksi Nilai Persediaan



5
Selisih revaluasi asset tetap



6
      Lain-lain



7
Ekuitas Akhir



Sedangkan struktur laporan operasional adalah sebagai berikut :
a.       Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b.      Beban dari kegiatan operasional ; 
c.       Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d.      Pos luar biasa, bila ada;
e.       Surplus/defisit-LO.
f.       Penambahan pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar ini mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil operasi  suatu entitas pelaporan. Demikian secara garis besar format laporan keuangan tambahan berdasarkan PP 71 Tahun 2010 yang harus dibuat oleh pemerintah daerah.


Jumat, 07 September 2012

Sistem dan Kebijakan Akuntansi Daerah

Sebagai tindak lanjut penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, agar setiap satuan kerja perangkat daerah memiliki pedoman dan keseragaman didalam penyusunan laporan keuangan SKPD maka telah dilakukan revisi kebijakan akuntansi yang lama, dimana memang didalam peraturan tersebut belum mengatur secara detail tentang teknis akuntansi keuangan. Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, maka yang lama tidak berlaku lagi diganti dengan isi peraturan yang juga mengatur secara teknis pelaksanaan akuntansi daerah. Isinya sudah cukup lengkap, sampai kepada teknis atribusi, jurnal, kapitalisasi, stock opname terutama bagaimana pengakuan, penilaian, pengukuran dan penyajiannya transaksi akuntansi didalam laporan keuangan SKPD, SKPKD dan Kabupaten. Tidak lama lagi peraturan Kepala Daerah tersebut akan dibagikan ke seluruh SKPD sebagai acuan bagi mereka dalam menyusun laporan keuangan 2012, bila ada yang tertarik untuk mengakses soft copy dipersilakan datang ke Bidang Akuntansi.

Kamis, 06 September 2012

Pemberian Hibah dan Bansos


Salah satu temuan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah yang paling sering muncul dan menjadi masalah didalam pengelolaan keuangan daerah yaitu masalah pemberian hibah dan bansos. Mulai seringkali terjadi penerima hibah dan bansos tidak jelas sampai ketidakmengertian penerima dalam meng SPJ kan bantuan tersebut sehingga kerapkali terjadi bahwa hal tersebut menjadi temuan BPK-RI dalam memeriksa kewajaran pengelolaan keuangan daerah. Untuk itulah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. 

Poin-poin penting didalam peraturan ini adalah bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang lama, pemberian hibah dan bansos ditetapkan dnegan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Pencairan uang menggunakan mekanisme LS, dalam hal nilai bansos sebesar Rp. 5.000.000,- dapat menggunakan Tambah uang .

Dan yang paling penting adalah tentang pertanggungjawaban bansos, dimana pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a.    Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah;
b.   keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c.    pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan  sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.   bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Demikian, untuk lengkapnya silakan di Browsing peraturan tersebut, selamat belajar!


Rabu, 11 Januari 2012

Penyusunan Laporan Keuangan Pemda KH TA. 2011

Penyusunan Laporan Keuangan merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap berakhir tahun anggaran, selain sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen pemerintah didalam mendukung transparansi pelaksanaan anggaran juga sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran bersangkutan.

Tahun ini, batas akhir penyampaian laporan keuangan SKPD adalah tanggal 15 Februari 2012 sudah final dan tidak ada perubahan angka lagi untukselanjutnya laporan keuangan SKPD tersebut akan dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2011. Kendala yang masih dihadapi oleh khususnya Bidang akuntansi terkait penyusunan laporan keuangan daerah adalah terkait dengan Aplikasi Sistem Akuntansi berbasis komputer yang masih belum sempurna sehingga belum menghasilkan data yang sepenuhnya valid untuk dijadikan dasar evaluasi data keuangan SKPD, kemudian Data Aset Tetap hasil inventarisasi bidang aset masih belum final dan optimal sehingga menimbulkan kesulitan ketika harus melakukan penyesuaian aset tetap. Penting untuk dipahami, bahwa kualitas laporan keuangan yang disusun oleh bidang akuntansi sangat tergantung dari kualitas laporan keuangan yang disusun SKPD. Penyampaian informasi yang tepat dan rinci akan sangat membantu dan disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang sudah diverifikasi misalnya berita acara hibah, mutasi dan penghapusan aset tetap akan mendukung setiap penyesuaian akuntansi aset tetap. Dengan demikian mudah-mudahan akan mendorong ketepatan waktu dalam pertanggungjawaban pemerintah daerah sehingga prinsip akuntabel dan transparansi dapat diwujudkan didalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Rabu, 26 Oktober 2011

Sekilas tentang PP 71 Tahun 2010, SAP berbasis akrual


Isu terkini didalam pelaksanaan akuntansi keuangan daerah adalah mengenai penerapan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005. Dimana PP 71 merupakan penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual murni meskipun didalam peraturan tersebut juga masih diakomodir pilihan menerapkan basis kas  menuju akrual sebagaimana yang diatur didalam PP nomor 24 tahun 2005 selama masa transisi dimana pelaksanaan akrual murni paling tidak harus diterapkan paling lambat empat (4) tahun setelah peraturan ini diterbitkan.
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan reformasi di bidang akuntansi terutama untuk penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
          Apa yang dimaksud dengan akuntansi berbasis akrual, yaitu suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.

Study #14 IFAC Public Sector Committee (2002) menyatakan bahwa pelaporan berbasis akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.
Jika dibandingkan dengan akuntansi pemerintah berbasis kas menuju akrual, akuntansi berbasis akrual sebenarnya tidak banyak berbeda. Pengaruh perlakuan akrual dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual sudah banyak diakomodasi di dalam laporan keuangan terutama neraca yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  Keberadaan pos piutang, aset tetap, hutang merupakan bukti adanya proses pembukuan yang dipengaruhi oleh asas akrual.
Ketika akrual hendak dilakukan sepenuhnya untuk menggambarkan berlangsungnya esensi transaksi atau kejadian, maka kelebihan yang diperoleh dari penerapan akrual adalah tergambarkannya informasi operasi atau kegiatan. Dalam sektor komersial, gambaran perkembangan operasi atau kegiatan ini dituangkan dalam Laporan Laba Rugi. Sedangkan dalam akuntansi pemerintah, laporan sejenis ini diciptakan dalam bentuk Laporan Operasional atau Laporan Surplus/Defisit.
Dengan demikian, perbedaan kongkrit yang paling memerlukan perhatian adalah jenis/komponen laporan keuangan. Perbedaan mendasar SAP PP 24/2005 dengan SAP Akrual terletak pada PSAP 12 mengenai Laporan Operasional. Entitas pemerintah melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/defisit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan.  Secara ringkas perbedaan komponen laporan keuangan basis akrual dengan basis kas menuju akrual disajikan pada Lampiran II.
Walaupun basis akrual berlaku efektif  untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2010, tetapi apabila entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (pasal 7 PP 71 tahun 2010).

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL
Didalam struktur SAP berbasis akrual berdasar PP 71 Tahun 2010 terdapat tambahan pernyataan standar akuntansi yaitu pada pernyataan PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional, adapun Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)terdiri dari: PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAPN 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAPN 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; dan PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Perbedaan antara PP 71 dengan PP 24 juga terdapat pada komponen laporan keuangan, dimana pada PP 24 terdapat empat (4) jenis laporan keuangan yaitu : 1. Neraca; 2. Laporan Arus Kas; 3. Laporan Realisasi Anggaran; 4. Catatan atas Laporan Keuangan. Didalam PP 71 laporan keuangan yang harus disusun oleh Pemda bertambah menjadi enam (6) jenis laporan keuangan yaitu :Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas Laporan Keuanggan. secara garis besar, penjelasan tentang jenis-jenis laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Meskipun basis yang harus digunakan adalah basis akrual, khusus untuk LRA masih menggunakan cash basis yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja transfer surplus/defisit LRA dan belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Struktur LRA tidak ada perubahan yang terdiri dari: Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer, Surplus/defisit-LRA, Pembiayaan, Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
      Laporan ini melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA, adapun  struktur SAL adalah sebagai berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; danLain-lain

NERACA
Merupakan laporan keuangan yang telah menerapkan basis akrual, karena itu tidak terdapat perbedaan signifikan hanya saja ada sedikit tambahan pos-pos didalam sisi asset dan perubahan format pada sisi ekuitas, dimana ekuitas dana tidak dirinci kedalam EDL, EDI dan EDC tapi merupakan jumlah total selisih antara asset dan kewajiban, perubahan itu jadi membuat format neraca lebih sederhana. format neraca terdiri dari Aset, Kewajiban dan Ekuitas (tanpa dirinci lebih lanjut ke EDL, EDI, EDC)

LAPORAN OPERASIONAL
          Format laporan operasional terdiri dari : Pendapatan-LO dari kegiatan operasional, Beban dari kegiatan operasional, Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada, Pos luar biasa, bila ada, Surplus/defisit-LO. perbedaan signifikan  LO dan LRA terletak pengakuan belanja dan beban. Diatas telah dijelaskan bahwa penyusunan LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dari kas daerah, juga pendapatan diakui pada saat diterima dikas daerah. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional adalah juga meliputi kewajiban/biaya yang timbul meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat apakah kas tersebut sudah keluar atau belum dari kas daerah. hal yang sama juga berlaku pada pengakuan pendapatan yaitu pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut. Pengertian timbulnya hak tersebut  perlu dijelaskan bahwa timbulnya harus  ditandai dengan suatu dokumen yang menyatakan bahwa benar-benar hak tersebut diperkirakan dapat direalisasikan. Dalam pengertian ini tidak termasuk potensi-potensi sumber-sumber daya yang belum dieksploitasi (national resources), misalnya kandungan minyak, kandungan batu bara, ikan, hutan, dan sebagainya. 

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: Ekuitas awal Surplus/Defisit LO pada periode bersangkutan, dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dana

HUBUNGAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN
PP 71 mengakomodasi dua jenis pelaporan, yaitu laporan pelaksanaan anggaran dan laporan financial. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Sedangkan laporan financial terdiri dari neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan dan laporan perubahan ekuitas.

STRATEGI PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL (PP 71 2010)
Didalam menerapkan PP 71, hendaknya setiap pemda merumuskan strategi yang dimulai dari aturan pelaksanaan menyangkut penyiapan aturan pelaksanaan dan kebijakan akuntansi, kemudian pengembangan sistem akuntansi dan TI, pengembangan kapasitas SDM, semua itu harus disosialisasikan agar ada keseragaman pandangan didalam pelaksanaan teknis akuntansi diseluruh SKPD.
Demikian sekilas tentang penerapan PP 71, semoga dapat memberikan gambaran umum tentang persiapan apa yang harus dilakukan didalam masa transisi penerapan SAP berbasis akrual.


Selasa, 25 Oktober 2011

Kegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan SKPD

Terkait dengan fungsi pembinaan penatausahaan keuangan SKPD dalam rangka menuju pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, bidang akuntansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2008 telah menjadwalkan secara rutin program kegiatan pembinaan kepada satuan kerja perangkat daerah. Karena begitu luasnya wilayah kabupaten kapuas dengan total luas 29.842 km persegi, jumlah SKPD mencapai 57 SKPD dengan 23 kecamatan, 208 desa dan 4 kelurahan, kegiatan tersebut dibagi dalam empat (4) tahap. Tahap pertama, adalah pembinaan yang dilakukan kecamatan-kecamatan yang berada pada jalur lintas selatan, tahap kedua untuk SKPD-SKPD dalam kota dipusatkan di Kantor Camat Putussibau Selatan, tahap tiga dilakukan pembinaan untuk SKPD-SKPD kecamatan yang berada pada jalur lintas utara yaitu jalur yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan perbatasan malaysia-indonesia dan terakhir untuk SKPD-SKPD dalam kota yang dipusatkan dikantor camat Putussibau Utara. 

Pembinaan yang telah berlangsung selama ini telah memberikan dampak positif, dengan meningkatnya kemampuan rekan-rekan di SKPD-SKPD dalam melaksanakan sistem akuntansi sampai penyusunan laporan keuangan meskipun tidak sempurna tetapi paling tidak apa yang menjadi kewajiban SKPD untuk membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dapat terlaksana sesuai ketentuan. Kedepannya, semoga kegiatan tersebut terus berlanjut dan mendapatkan respon yang positif dari semua pihak terkait.