Saya akan mencoba berbagi terkait penyusunan Kebijakan Akuntansi dan Sistem dan Prosedur akuntansi daerah melalui link yang saya sertakan dalam postingan kali ini, semoga bermanfaat. salam
https://www.facebook.com/groups/163627067171494/
Belajar Akuntansi
Media Berbagi Ilmu
Blog ini terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan berbagi, karena dunia lebih indah apabila kita saling mengisi dan tak lelah mengupgrade diri
Kamis, 26 September 2013
Kamis, 07 Maret 2013
Joke Pegawai Daerah dan Pusat
Seorang pejabat Pusat di sebuah Kementerian diundang untuk menjadi Narasumber pada sebuah seminar keuangan daerah yang diselenggarakan oleh salah satu SKPD Pemda. Sang Narasumber ditengah pembahasan materi memberikan dorongan semangat kepada para pegawai daerah agar melakukan tugasnya dengan baik agar pengelolaan daerah bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
" Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu..tugas pegawai daerah sama pentingnya dengan tugas kami pegawai yang berada di pusat karena langsung berhadapan dengan masyarakat ..."
Seorang ibu tiba-tiba nyeletuk menanggapi pernyataan narasumber tersebut.." Kalau begitu pak, harusnya penghasilan pegawai daerah juga harusnya ikut diremunerasi dong pak..karena tanggung jawab kami tak kalah berat dan penting dengan tugas pegawai pusat..."...
" Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu..tugas pegawai daerah sama pentingnya dengan tugas kami pegawai yang berada di pusat karena langsung berhadapan dengan masyarakat ..."
Seorang ibu tiba-tiba nyeletuk menanggapi pernyataan narasumber tersebut.." Kalau begitu pak, harusnya penghasilan pegawai daerah juga harusnya ikut diremunerasi dong pak..karena tanggung jawab kami tak kalah berat dan penting dengan tugas pegawai pusat..."...
Selasa, 05 Februari 2013
Aset Tetap yang bikin pening
Hampir sebagian besar temuan BPK RI terkait Laporan Keuangan Daerah tak pernah lupa untuk mengkritisi mengenai pengelolaan Aset Tetap Daerah. Dari kelengkapan dokumen yang amburadul dan tak jelas, status kepemilikan dan pemanfaatan yang juga rancu dan sulit ditelusuri sampai perlakuan akuntansi untuk mengakui, mengukur dan menyajikan didalam laporan keuangan daerah seringkali menjadi sorotan Pemeriksa LKPD.
Kenapa demikian? ada beberapa faktor yang melatarbelakangi, antara lain karena minimnya pengetahuan bendahara barang tentang penatausahaan aset tetap kadang menimbulkan friksi antara bendahara barang dengan PPK yang menyusun laporan keuangan. Biasanya bendahara barang hanya mencatat saja barang yang ada tanpa memperhatikan status kepemilikan barang itu sebelumnya, berapa nilai yang harus dikapitalisasi sesuai SAP dan kelengkapan dokumen pendukung sehingga adakala barang dicatat dua kali pada SKPD yang berbeda sementara pada saat menyusun laporan keuangan PPK SKPD harus memperhatikan ketentuan akuntansi baik mengenai pengakuan, pengukuran, penilaian dan penyajian aset tetap. Hal tersebutlah yang seringkali menjadi akar masalah kenapa penatausahaan aset tetap amburadul dan kerap jadi temuan BPK-RI, tapi baiknya hal tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah daerah didalam melakukan perbaikan-perbaikan dimasa depan agar daerah memiliki database aset tetap yang valid, kredibel dan bisa diyakini kebenarannya.
Minggu, 09 September 2012
Format Laporan Keuangan PP 71 Tahun 2010
Ada beberapa tambahan laporan keuangan berdasarkan PP 71 tahun
2010, dimana formatnya dapat dilihat dibawah ini:
Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
(SAL)
PEMERINTAH DAERAH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Per 31 Desember 20X1 dan 20X0
|
Format
Laporan Perubahan Ekuitas :
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
|
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
|
Untuk Periode Yang Berakhir Sampai
dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0
|
No.
|
Uraian
|
20X1
|
20X0
|
1
|
Ekuitas Awal
|
|
|
2
|
Surflus/Defisit - LO
|
|
|
3
|
Dampak Kumulatif Perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
|
|
|
4
|
Koreksi Nilai Persediaan
|
|
|
5
|
Selisih revaluasi asset tetap
|
|
|
6
|
Lain-lain
|
|
|
7
|
Ekuitas Akhir
|
|
|
Sedangkan
struktur laporan operasional adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan-LO
dari kegiatan operasional;
b. Beban
dari kegiatan operasional ;
c. Surplus/defisit
dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d. Pos
luar biasa, bila ada;
e. Surplus/defisit-LO.
f. Penambahan
pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar
ini mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil
operasi suatu entitas pelaporan. Demikian
secara garis besar format laporan keuangan tambahan berdasarkan PP 71 Tahun
2010 yang harus dibuat oleh pemerintah daerah.
Jumat, 07 September 2012
Sistem dan Kebijakan Akuntansi Daerah
Sebagai tindak lanjut penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan,
agar setiap satuan kerja perangkat daerah memiliki pedoman dan keseragaman
didalam penyusunan laporan keuangan SKPD maka telah dilakukan revisi kebijakan
akuntansi yang lama, dimana memang didalam peraturan tersebut belum mengatur
secara detail tentang teknis akuntansi keuangan. Dengan diterbitkannya
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, maka yang lama tidak berlaku
lagi diganti dengan isi peraturan yang juga mengatur secara teknis pelaksanaan
akuntansi daerah. Isinya sudah cukup lengkap, sampai kepada teknis atribusi,
jurnal, kapitalisasi, stock opname terutama bagaimana pengakuan, penilaian,
pengukuran dan penyajiannya transaksi akuntansi didalam laporan keuangan SKPD,
SKPKD dan Kabupaten. Tidak lama lagi peraturan Kepala Daerah tersebut akan
dibagikan ke seluruh SKPD sebagai acuan bagi mereka dalam menyusun laporan
keuangan 2012, bila ada yang tertarik untuk mengakses soft copy dipersilakan
datang ke Bidang Akuntansi.
Kamis, 06 September 2012
Pemberian Hibah dan Bansos
Salah satu temuan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah yang paling sering muncul dan menjadi
masalah didalam pengelolaan keuangan daerah yaitu masalah pemberian hibah dan
bansos. Mulai seringkali terjadi penerima hibah dan bansos tidak jelas sampai
ketidakmengertian penerima dalam meng SPJ kan bantuan tersebut sehingga
kerapkali terjadi bahwa hal tersebut menjadi temuan BPK-RI dalam memeriksa
kewajaran pengelolaan keuangan daerah. Untuk itulah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 mengatur tentang pedoman
pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
Poin-poin penting didalam
peraturan ini adalah bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan
yang lama, pemberian hibah dan bansos ditetapkan dnegan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD. Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan
kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan
jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah
barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.Bantuan sosial berupa uang kepada individu
dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari bantuan
sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat
direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan
kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan
besarannya pada saat penyusunan APBD. Bantuan
sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang
lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Pencairan uang menggunakan mekanisme LS, dalam hal nilai bansos sebesar Rp. 5.000.000,- dapat menggunakan Tambah uang .
Dan yang paling penting adalah tentang pertanggungjawaban bansos, dimana pertanggungjawaban
pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima
bantuan sosial
atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada
kepala daerah;
b. keputusan
kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c. pakta
integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai
dengan usulan; dan
d.
bukti transfer/penyerahan uang atas
pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas
pemberian bantuan sosial berupa barang.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak
dapat direncanakan sebelumnya. Demikian, untuk lengkapnya silakan di Browsing peraturan tersebut, selamat belajar!
Rabu, 11 Januari 2012
Penyusunan Laporan Keuangan Pemda KH TA. 2011
Penyusunan Laporan Keuangan merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap berakhir tahun anggaran, selain sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen pemerintah didalam mendukung transparansi pelaksanaan anggaran juga sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran bersangkutan.
Tahun ini, batas akhir penyampaian laporan keuangan SKPD adalah tanggal 15 Februari 2012 sudah final dan tidak ada perubahan angka lagi untukselanjutnya laporan keuangan SKPD tersebut akan dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2011. Kendala yang masih dihadapi oleh khususnya Bidang akuntansi terkait penyusunan laporan keuangan daerah adalah terkait dengan Aplikasi Sistem Akuntansi berbasis komputer yang masih belum sempurna sehingga belum menghasilkan data yang sepenuhnya valid untuk dijadikan dasar evaluasi data keuangan SKPD, kemudian Data Aset Tetap hasil inventarisasi bidang aset masih belum final dan optimal sehingga menimbulkan kesulitan ketika harus melakukan penyesuaian aset tetap. Penting untuk dipahami, bahwa kualitas laporan keuangan yang disusun oleh bidang akuntansi sangat tergantung dari kualitas laporan keuangan yang disusun SKPD. Penyampaian informasi yang tepat dan rinci akan sangat membantu dan disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang sudah diverifikasi misalnya berita acara hibah, mutasi dan penghapusan aset tetap akan mendukung setiap penyesuaian akuntansi aset tetap. Dengan demikian mudah-mudahan akan mendorong ketepatan waktu dalam pertanggungjawaban pemerintah daerah sehingga prinsip akuntabel dan transparansi dapat diwujudkan didalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)