Media Berbagi Ilmu

Blog ini terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan berbagi, karena dunia lebih indah apabila kita saling mengisi dan tak lelah mengupgrade diri

Kamis, 06 September 2012

Pemberian Hibah dan Bansos


Salah satu temuan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah yang paling sering muncul dan menjadi masalah didalam pengelolaan keuangan daerah yaitu masalah pemberian hibah dan bansos. Mulai seringkali terjadi penerima hibah dan bansos tidak jelas sampai ketidakmengertian penerima dalam meng SPJ kan bantuan tersebut sehingga kerapkali terjadi bahwa hal tersebut menjadi temuan BPK-RI dalam memeriksa kewajaran pengelolaan keuangan daerah. Untuk itulah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. 

Poin-poin penting didalam peraturan ini adalah bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang lama, pemberian hibah dan bansos ditetapkan dnegan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Pencairan uang menggunakan mekanisme LS, dalam hal nilai bansos sebesar Rp. 5.000.000,- dapat menggunakan Tambah uang .

Dan yang paling penting adalah tentang pertanggungjawaban bansos, dimana pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a.    Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah;
b.   keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c.    pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan  sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.   bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Demikian, untuk lengkapnya silakan di Browsing peraturan tersebut, selamat belajar!


Tidak ada komentar: