Salah satu temuan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah yang paling sering muncul dan menjadi
masalah didalam pengelolaan keuangan daerah yaitu masalah pemberian hibah dan
bansos. Mulai seringkali terjadi penerima hibah dan bansos tidak jelas sampai
ketidakmengertian penerima dalam meng SPJ kan bantuan tersebut sehingga
kerapkali terjadi bahwa hal tersebut menjadi temuan BPK-RI dalam memeriksa
kewajaran pengelolaan keuangan daerah. Untuk itulah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 mengatur tentang pedoman
pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
Poin-poin penting didalam
peraturan ini adalah bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan
yang lama, pemberian hibah dan bansos ditetapkan dnegan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD. Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan
kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan
jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah
barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.Bantuan sosial berupa uang kepada individu
dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari bantuan
sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat
direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan
kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan
besarannya pada saat penyusunan APBD. Bantuan
sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang
lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Pencairan uang menggunakan mekanisme LS, dalam hal nilai bansos sebesar Rp. 5.000.000,- dapat menggunakan Tambah uang .
Dan yang paling penting adalah tentang pertanggungjawaban bansos, dimana pertanggungjawaban
pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima
bantuan sosial
atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada
kepala daerah;
b. keputusan
kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c. pakta
integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai
dengan usulan; dan
d.
bukti transfer/penyerahan uang atas
pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas
pemberian bantuan sosial berupa barang.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak
dapat direncanakan sebelumnya. Demikian, untuk lengkapnya silakan di Browsing peraturan tersebut, selamat belajar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar