Media Berbagi Ilmu

Blog ini terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan berbagi, karena dunia lebih indah apabila kita saling mengisi dan tak lelah mengupgrade diri

Minggu, 09 September 2012

Format Laporan Keuangan PP 71 Tahun 2010


Ada beberapa tambahan laporan keuangan berdasarkan PP 71 tahun 2010, dimana formatnya dapat dilihat dibawah ini:

Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)


PEMERINTAH DAERAH
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Per 31 Desember 20X1 dan 20X0

No.
Uraian
20X1
20X0
1
Saldo Anggaran Lebih Awal


2
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan


3
                  Subtotal (1 - 2)


4
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)


5
                  Subtotal (3 + 4)


6
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya


7
Lain-lain


8
                 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7)







Format Laporan Perubahan Ekuitas :

  
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Untuk Periode Yang Berakhir Sampai dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0
No.
Uraian
20X1
20X0
1
Ekuitas Awal


2
Surflus/Defisit - LO


3
Dampak Kumulatif Perubahan kebijakan/kesalahan mendasar


4
Koreksi Nilai Persediaan



5
Selisih revaluasi asset tetap



6
      Lain-lain



7
Ekuitas Akhir



Sedangkan struktur laporan operasional adalah sebagai berikut :
a.       Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b.      Beban dari kegiatan operasional ; 
c.       Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d.      Pos luar biasa, bila ada;
e.       Surplus/defisit-LO.
f.       Penambahan pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar ini mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil operasi  suatu entitas pelaporan. Demikian secara garis besar format laporan keuangan tambahan berdasarkan PP 71 Tahun 2010 yang harus dibuat oleh pemerintah daerah.


Tidak ada komentar: