Sebagai tindak lanjut penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan,
agar setiap satuan kerja perangkat daerah memiliki pedoman dan keseragaman
didalam penyusunan laporan keuangan SKPD maka telah dilakukan revisi kebijakan
akuntansi yang lama, dimana memang didalam peraturan tersebut belum mengatur
secara detail tentang teknis akuntansi keuangan. Dengan diterbitkannya
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, maka yang lama tidak berlaku
lagi diganti dengan isi peraturan yang juga mengatur secara teknis pelaksanaan
akuntansi daerah. Isinya sudah cukup lengkap, sampai kepada teknis atribusi,
jurnal, kapitalisasi, stock opname terutama bagaimana pengakuan, penilaian,
pengukuran dan penyajiannya transaksi akuntansi didalam laporan keuangan SKPD,
SKPKD dan Kabupaten. Tidak lama lagi peraturan Kepala Daerah tersebut akan
dibagikan ke seluruh SKPD sebagai acuan bagi mereka dalam menyusun laporan
keuangan 2012, bila ada yang tertarik untuk mengakses soft copy dipersilakan
datang ke Bidang Akuntansi.
3 komentar:
Saya tertarik untuk mengunduh softcopy Sistem dan Kebijakan Akuntansi daerahnya, bolehkah?
Kebijakan akuntansi yang ini sedang dalam tahap revisi kembali dan memasukkan PP 71 Tahun 2010 serta memisahkan antara kebijakan dengan sistem akuntansi agar lebih mudah dibaca dan dipahami, mungkin kalau sudah selesai akan saya upayakan agar dapat ditampilkan, terima kasih kunjungannya
Saya tertarik untuk mengunduh softcopy Sistem dan Kebijakan Akuntansi daerahnya, bolehkah?
Posting Komentar